Pengembalian Barang Bukti

Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan mengadakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah di atur sesuai Pasal 194 KUHAP yaitu tentang Pengembalian Barang Bukti yang berisi sebagai berikut :

1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
2) Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai;
3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai hukum tetap.

Berikut adalah prosedur pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan RI :

  1. Petugas barang bukti menyerahkan formulir pengembalian barang bukti kepada pemilik/penerima barang bukti.
  2. Pemilik/penerima barang bukti mengisi formulir pengembalian barang bukti
  3. Petugas meminta dokumen yang perlukan untuk pengembalian barang bukti berupa : – Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum • Petikan Putusan Pengadilan • P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan) • BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan) – Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti • Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya • Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB • Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya berupa kendaraan bermotor • Surat Kuasa ber materai 6000 (apabila yang mengambil bukan atas nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)
  4. Setelah dokumen-dokumen dilengkapi oleh pemilik/penerima barang bukti kemudian petugas barang bukti menerbitkan dokumen-dokumen berupa Nota pendapat dan BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti) yang ditandatangani oleh kasubsi Barang Bukti dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Surat Pengembalian Barang Bukti kepada kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pekanbaru apabila barang bukti dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera (Rupbasan) Pekanbaru.
  5. Setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh kasubsi Barang Bukti dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Penerima barang Bukti dapat mengambil barang bukti langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru atau di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pekanbaru, apabila penerima barang bukti tidak dapat melakukan pengambilan barang bukti maka petugas barang bukti akan memberikan pelayanan pengantaran barang bukti langsung ke alamat penerima/pemilik barang bukti secara gratis
  6. Petugas barang bukti membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti;
  7. Mencatat dalam buku mutasi atau buku register;

Berikut merupakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang dilakukan oleh Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan


Foto 1. Pengembalian Barang Bukti berupa STNK dari Seksi PB3R kepada pemilik


Foto 2. Pengembalian Barang Bukti berupa Besi Lori dari Seksi PB3R kepada pemilik


Foto 3. Pengembalian Barang Bukti berupa Besi dari Seksi PB3R kepada pemilik


Foto 4. Pengembalian Barang Bukti berupa Mesin Dab Air, Tong Air Berbahan Plastik, Goni Bekas Pupuk Mutiara NPK 16-16, Botol Bekas Cairan Bahan Fermentasi dan Plastik Bekas Bubuk Dithane M 45 dari Seksi PB3R kepada pemilik.