| Bahwa Pada hari ini Rabu, 08 Maret 2023 Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan melakukan penetapan tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Program SPAM Perdesaan di Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat ;
Adapun dugaan tindak pidana korupsi dilakukan pekerjaan Program Spam Perdesaan Padat Karya Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Atas Pekerjaan Sarana Air Minum Berupa 1 (Satu) Unit Sumur Bor, Pekerjaan Menara Dan Bak Reservoir Beserta Jaringan Perpipaan Sepanjang 605 (Enam Ratus Lima) Meter Untuk 71 (Tujuh Puluh Satu) Sambungan Rumah Yang Terletak Di Dusun Ii Paluh Pasir Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat TA 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN; Adapun tersangka yang ditetapkan yaitu :
Adapun kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan yaitu sebesar Rp. 113.613.574,- (seratus tiga belas juta enam ratus tiga belas lima ratus tujuh puluh empat rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor : INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023; |
Bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
