Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kamis, 07 April 2022, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat Di Pangkalan Brandan melaksanakan Ekspose terkait Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Setelah Pelaksanaan Ekspose Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Dr. Fadhil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan 2 perkara yaitu :

  1. Pasal 44 Ayat (1) UU RU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga
  2. Pasal 351 Ayat (1) KUHP

#JaksaAgung
#Jampidum
#KeadilanRestoratif
#CabjariLangkat